> >

Masa Berlaku SIM Habis? Segera Perpanjang di 5 Lokasi DKI Jakarta Hari Ini

Jabodetabek | 15 Oktober 2024, 07:49 WIB
Warga memanfaatkan layanan SIM keliling di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta pada hari Selasa (15/10/2024) ini. Informasi ini disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform media sosial.

Layanan SIM Keliling ini dibuka untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM sebagai syarat legal berkendara.

Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka diharuskan mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masyarakat dapat mengakses layanan ini mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Adapun lokasi-lokasi layanan SIM Keliling tersebut adalah:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: BMKG: Jakarta Diselimuti Awan Tebal, Hujan Ringan Diprediksi Terjadi di Beberapa Wilayah Hari Ini

Perpanjangan masa berlaku SIM perlu dilakukan. Mengingat, Polri tengah melaksanakan Operasi Zebra 2024 per Senin (14/10/2024) hingga 27 Oktober 2024.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.

Dokumen-dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya, SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya, dan formulir permohonan yang dapat diisi di lokasi.

Selain itu, pemohon juga diharuskan mengikuti tes kesehatan yang disediakan di lokasi gerai SIM Keliling.

Mengenai biaya perpanjangan, Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa tarif yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berdasarkan peraturan tersebut, biaya untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000, sementara untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.

 

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU