Bareskrim Polri Limpahkan 2 Pelaku Sindikat Pelaku Money Laundry Judi Online Ke Kejari Batam
Berita daerah | 9 Oktober 2024, 14:37 WIBBATAM , KOMPAS . TV - Satuan tugas Cyber , pemberantas judi online Bareskrim Mabes Polri , menyerahkan 2 pelaku sindikat pelaku tindak pidana percucian uang atau Money Laundry atau TPPU , beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Batam , Kepulauan Riau , untuk dilakukan persidangan .
Diserahkan kedua pelaku yang masih kerabat keluarga tersebut , setelah selesai dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh Bareskrim Polri , selama dua bulan lamanya , dan hingga dilakukan proses tahap 2 ke pihak Kejari Batam .
Para pelaku berinisial FA dan JN ini , merupakan pengusaha Money Change di Batam , yang di tangkap oleh Bareskeim Polri , pada bulan Juni lalu , atas keterlibatan tindak pindana Money Laundry uang judi online , di situs 1 xbet dan w88.
Pelaku inisial FA dari istri inisial MC seorang selebgram terkenal diBatam berperan sebagai , dalam melakukan verifikasi , dan persetujuan terhadap semua transansi , pertukaran uang hasil judil online , dari luar negeri negara Filipina dan lainnya.
Dengan modus menyamarkan pembayaran judi online , melalui pembanyaran yang ada di luar negeri , dengan memanfaatkan alat pembayaran , melalui kripto dan money changer.
Dua pelaku ini , sebagian dari 18 pelaku lainnya yang ditangkap oleh satgas pemberantasan judi online bareskrim polri , di tiga situs web , dengan pemutaran uang mencapai triliyunan rupiah .
Atas itu , para tersangka ini melanggar pasal 44 ayat (3) , jo pasat 27 ayat (2), undang undang nomor 1 tahun 2024 , tentang ITE , pasal 82 dari / atau 85 undang undang nomor 3 tahun 2011 , tentang tindak pidana transfer dana , pasal 3 , pasal , pasal 5 jo pasal 10 uu nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan , tindak pidana pencucian uang , serta pasla 303 kuhp jo pasal 55 KUHP , dengan ancaman hukuman pidana penjara , paling lama adalah 20 tahun lamanya.
Menurut keterangan kepala seksi intelijen kejari batam , Tiyan Andesta mengatakan , bahwa pada tanggal 26 september 2024 , telah dilaksanakan tahap 2 , dari Bareskrim Polri ke kantor Kejari Batam , atas inisial tersangka FA dan JN , di Kejaksaan Negeri Batam .
" adapun para tersangka di sangka , melakukan perbuatan mendistribusikan , dan atau dapat diaksesnya dokumen , yang memiliki muatan perjudian," jelas tiyan , saat di konfirmasi.
Atas itu , jaksa yang menangani penuntut umum , dari Kejaksaan agung , maupun dari penuntut umum pada Kejaksaan negeri Batam sendiri.
" Ada perkaranya masuk ke kejaksaan Negeri Batam , dan saat ini sudah proses Tahap 2 itu informasinya , Jaksa yang menangani penuntut umum , dari Kejaksaan agung RI , dan penuntut umum pada Kejaksaan negeri Batam ," ungkap nya.
Sementara untuk persidangan kepada dua orang tersangka bos bandar judol ini , belum diketahui , kapan akan kedua tersangak disidangkan untuk di adilin," akhir tiyan.
Penulis : KompasTV-Riau
Sumber : Kompas TV