> >

Polisi Bekuk Ayah Jual Bayi Rp15 Juta untuk Judol, Dalami Kemungkinan Pembeli Terlibat Sindikat TPPO

Jabodetabek | 5 Oktober 2024, 22:32 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Kompas Malam, Kompas TV, Sabtu (5/10/2024). (Sumber: Tangkapan layar)

TANGERANG, KOMPAS.TV – Polisi membekuk seorang ayah berinisial RA, yang menjual anak balitanya seharga Rp15 juta. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk judi online dan kebutuhan pribadi.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, peristiwa itu terungkap pada 1 Oktober 2024 lalu.

Saat itu, ibu kandung bocah balita tersebut baru pulang bekerja dari Kalimantan. Setibanya di rumah, sang ibu tidak menemukan anaknya.

“Dia menemukan anaknya tidak ada,” kata Zain dalam program Kompas Malam, Kompas TV, Sabtu (5/10/2024).

Baca Juga: Temuan Kerangka Terbungkus Kain Jarik di Tangerang Selatan, Polisi Masih Lakukan Identifikasi

“Kemudian ibu korban mendesak suaminya atas nama RA, menanyakan di mana anaknya berada. Yang bersangkutan bilang bahwa anaknya ada di Tangerang,” tambahnya.

Saat sang istri terus mendesak untuk menanyakan keberadaan si anak, hingga pelaku pun mengaku telah menjual anak mereka.

“Akhirnya mengaku bahwa anak tersebut, balita tersebut sudah dijual pada orang lain seharga Rp15 juta.”

“Setelah itu ibu korban mengajak RA untuk melaporkan ke Polresta Tangerang Kota,” imbuhnya.

Mengenai motif penjualan anak balita tersebut, menurut pengakuan tersangka RA pada polisi adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan untuk judi online.

Saat ditanya mengenai hubungan antara RA dan pembeli anak, Zain mengatakan mereka saling kenal melalui media sosial Facebook.

Saat itu, RA melihat unggahan pembeli yang mencari anak balita untuk dibeli. Ia pun kemudian menghubungi melalui pesan.

“Setelah itu RA berhubungan dengan pemilik akun tersebut baik melalui (aplikasi) Messenger dan WA nomor telepon yang diberikan. Kemudian mereka janjian ketemu di Tangerang, tepatnya di pinggir Kali Cisadane.”

RA menjual bayinya pada pasangan suami istri MO dan HK. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pasangan itu mengaku baru sebulan datang dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Jadi sampai saat ini dari hasil pemeriksaan kita, penyelidikan kita, untuk tersangka HK dan MO, dia baru datang dari NTT sebulan yang lalu, kemudian dia sudah tinggal di daerah Tangerang,” imbuh Zain.

“Dia merasa kok sepi di Tangerang ini, mereka kan sudah menikah 10 tahun, kemudian ingin mempunyai anak, makanya dia menulis di postingan Facebook-nya untuk melakukan pembelian anak balita.”

Mengenai nominal penjualan anak tersebut, lanjut Zain, awalnya RA menawarkan harga di atas Rp15 juta. Namun, akhirnya disepakati harga Rp15 juta.

“Untuk RA kita sudah amankan sejak 1 Oktober sejak laporan polisi. Kemudian kita lakukan pencarian pada 3 Oktober, atau dua hari setelah laporan tersebut.”

Baca Juga: Waspada! Marak Penculikan di Tangerang Selatan, Modus Dekati Anak-Anak Jalan Sendirian

“HK dan MO yang membeli bisa kita amankan bersama bayinya di sebuah kontrakan di Tangerang. Jadi saat ini ketiga pelaku sudah kita tangkap dan dilakukan penahanan,” jelasnya.

Kini, polisi masih mendalami kemungkinan kedua pembeli balita tersebut terlibat dalam jaringan perdagangan orang.

“Ini masih terus kita dalami, apakah pembeli ini masuk dalam jaringan sindikat perdagangan orang, kita masih dalami terus,” tuturnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU