> >

Polisi Tangkap 2 Orang Lagi Terkait Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Jabodetabek | 5 Oktober 2024, 21:41 WIB
Ilustrasi penangkapan tersangka. (Sumber: TODAY File Photo/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV  -  Polisi kembali menangkap dua orang pria yang diduga terlibat aksi pembubaran diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan.

Kedua pria berinsial YS (33) dan RR (27) tersebut ditangkap oleh personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka diduga terlibat dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan.

Kepala Kepolisian Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, menyebut saat ini total tersangka yang sudah ditahan sebanyak 5 orang.

“Jadi, total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan lima orang,” kata dia, kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024), dikutip Tribunnews.com.

Baca Juga: Polisi Tangkap 1 Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Begini Perannya

Ade Ary menuturkan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Tersangka YS ditangkap di daerah Jakarta Timur rumah keluarganya, sedangkan RR ditangkap di Bekasi di rumahnya keluarganya,” tambahnya.

Selain telah menangkap dan menahan lima tersangka pada kasus itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah alat banner, tiga buah patahan besi, rekaman CCTV, dan pakaian tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Sebelumnya, polisi telah menangkap pria berinisial MR alias RD (28) yang beralamat di Jalan Rasamala II, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

"Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 1 Oktober 2024," kata Ade Ary, Rabu (2/10/2024).

Peran tersangka MR, kata dia, menendang salah satu satpam Hotel Grand Kemang dan mencoba melakukan pemukulan. Aksi pelaku juga tertangkap CCTV.

“Adapun korban mendapat perlakuan berupa pemukulan di bagian kepala dan badan," ungkap dia

MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Selain MR, polisi juga telah menetapkan pria berinisial FEK dan GW, sebagai tersangka.

Baca Juga: 30 Polisi Diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang Jakarta

Aksi pembubaran paksa yang diwarnai perusakan peralatan diskusi terjadi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024.

Acara diskusi tersebut dihadiri sejumlah tokoh dari mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin hingga pakar hukum tata negara Refly Harun.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : tribunnews.com


TERBARU