> >

Polisi Tangkap 2 Orang Lagi Terkait Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Jabodetabek | 5 Oktober 2024, 21:41 WIB
Ilustrasi penangkapan tersangka. (Sumber: TODAY File Photo/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV  -  Polisi kembali menangkap dua orang pria yang diduga terlibat aksi pembubaran diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan.

Kedua pria berinsial YS (33) dan RR (27) tersebut ditangkap oleh personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka diduga terlibat dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan.

Kepala Kepolisian Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, menyebut saat ini total tersangka yang sudah ditahan sebanyak 5 orang.

“Jadi, total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan lima orang,” kata dia, kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024), dikutip Tribunnews.com.

Baca Juga: Polisi Tangkap 1 Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Begini Perannya

Ade Ary menuturkan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Tersangka YS ditangkap di daerah Jakarta Timur rumah keluarganya, sedangkan RR ditangkap di Bekasi di rumahnya keluarganya,” tambahnya.

Selain telah menangkap dan menahan lima tersangka pada kasus itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah alat banner, tiga buah patahan besi, rekaman CCTV, dan pakaian tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Sebelumnya, polisi telah menangkap pria berinisial MR alias RD (28) yang beralamat di Jalan Rasamala II, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : tribunnews.com


TERBARU