> >

Fakta-Fakta Santri di Aceh Disiram Air Cabai: Istri Pimpinan Ponpes Ditangkap

Sumatra | 3 Oktober 2024, 21:03 WIB
Ilustrasi cabai merah. Seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Aceh Barat, Aceh, disiram menggunakan air cabai oleh terduga pelaku NN, istri pimpinan pesantren. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Aceh Barat, Aceh, disiram menggunakan air cabai oleh terduga pelaku NN, istri pimpinan pondok pesantren (Ponpes).

Korban pun melaporkan kasus dugaan penyiraman air cabai ke Polres Aceh Barat pada Selasa (1/10/2024) malam.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy menyebut pihaknya tengah mengusut kasus tersebut.

Untuk lebih lengkapnya, berikut sederet fakta santri disiram air cabai di Aceh:

1. Polisi Periksa Korban dan Saksi 

Iptu Fachmi menyebut polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Tak hanya korban, polisi juga melakukan pemeriksaan kepada saksi terkait kasus tersebut.

"Kita langsung melakukan pemeriksaan intesif pada korban dan saksi-saksi," kata Fachmi, dikutip dari Video Kompas Tv, Kamis (3/10).

Baca Juga: Polisi Naikkan Kasus Santri Tewas Dilempar Papan di Blitar ke Tahap Penyidikan

2. Istri Pimpinan Pondok Pesantren Ditangkap

Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat mengamankan terduga pelaku, NN (40) yang merupakan istri pimpinan pesantren.

“Pelaku kita amankan karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial T, seorang santri di sebuah pondok pesantren,” ucap Iptu Fachmi, Rabu (2/10), dikutip dari Antara.

Menurut penjelasannya, polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. 

“Terduga pelaku kita jemput di rumahnya, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat,” ujarnya.

3. Diduga Korban Disiram karena Merokok

Dikutip dari Warta Kota, penyiraman air cabe ke santri tersebut diduga sebagai bentuk sanksi karena ketahuan merokok di lingkungan pesantren.

Dalam laporannya, korban diduga tak hanya mengalami penyiksaan berupa penyiraman air cabai, namun juga dicukur rambutnya. 

Jika terbukti bersalah, NN dapat dikenakan Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.c jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Emosi, Seorang Pendamping Ponpes Lempar Santri dengan Papan Kayu Hingga Tewas

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara/ Warta Kota.


TERBARU