Mahasiswa Penjambret HP di Bogor Ditangkap: Sudah 7 Kali Beraksi, Dalih Buat Bayar Kuliah
Jawa barat | 3 Oktober 2024, 22:00 WIB“Memang dia tunggal, kita sudah tanyakan, tidak ada lagi temennya,” kata Kompol Fajar, Kamis, dikutip dari Tribunnews.
Menurut penjelasannya, dalam menjalankan aksinya, EP menggunakan sepeda motor miliknya yang baru saja dibeli dan baru satu kali bayar.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu berinisial S (35) dijambret saat sedang menggendong bayinya pada Selasa (1/10).
Kejadian tersebut terjadi di Gang Lembah Anai, Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, saat S sedang berjalan pulang ke arah rumahnya.
Baca Juga: 3 Remaja Berstatus Pelajar Babak Belur usai Gagal Jambret!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews