Terungkap! Ini Penyebab Kematian Pasutri Lansia di Cipondoh, Ada Pesan Terakhir di Buku Catatan
Jabodetabek | 3 Oktober 2024, 13:09 WIBIsi pesan dalam buku catatan itu salah satunya mengenai utang dengan nominal tertentu yang tidak disebutkan oleh polisi.
"Jadi di dalam catatan itu jelas ya ada jumlah nominalnya, jutaan rupiahlah utangnya kepada orang lain," kata Zain.
Terdapat pula catatan yang berisi curahan hati BK tentang sang istri yang dianggap enggan memberikan uang kepada suaminya.
"Jadi si suami kalau minta uang ke istrinya atau sudah masuk ke istrinya, sulit untuk diminta. Itu termasuk salah satunya," ujarnya.
Ada pula pesan wasiat kepada seseorang yang tidak disebutkan oleh polisi siapa saja nama pewarisnya.
Baca Juga: Terungkap! Temuan Jasad Pria dalam Sprei Korban Pembunuhan Pasutri
Indikasi bunuh diri juga menguat dengan adanya pesan untuk dikremasi jika ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.
"Bila korban meninggal dunia, agar nanti jenazahnya dikremasi dan abunya dibuang ke laut," ucap Zain.
Kronologi Kejadian
Zain juga menyebut pasutri lansia itu tidak meninggal secara bersamaan. RB diduga lebih dulu meninggal daripada BK.
Ahli forensik Liauw Djai Yen menyebut, sang istri lebih dulu meninggal karena kondisi tubuhnya sudah mulai hijau sementara sang suami sebagian tubuhnya masih terlihat segar.
"Bagian paha BK ke bawah itu masih belum hijau. Jadi itu menunjukan bahwa ada selisih kurang lebih sekitar 1-2 hari dibandingkan jarak antara keduanya," ungkap Liauw.
Atas perbuatannya ini, BK disangkakan Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang KDRT. Namun, karena pelaku juga tewas, penyelidikan kasus ini dihentikan.
Hal itu sesuai itu dalam Pasal 77 KUHP yang menjelaskan, apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut gugur.
"Permasalahan ini tidak bisa dilanjutkan proses penyidikan karena yang diduga pelaku meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHP," tutur Zain.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com