> >

30 Polisi Diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang Jakarta

Jabodetabek | 2 Oktober 2024, 21:58 WIB
Acara diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024), diserang sekelompok orang yang langsung membubarkan kegiatan tersebut. Sebanyak 30 anggota polisi diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait kasus pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 30 anggota polisi diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait kasus pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Terkait audit atau evaluasi internal perkembangan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang dilakukan pemeriksaan,” kata Kombes Ade Ary, Rabu (2/10/2024).

"Sebelumnya kami sampaikan ada 11 ya, update menjadi 30," sambungnya.

Tak hanya polisi, Bidang Propam Polda Metro Jaya juga turut meminta enam warga terkait kasus tersebut.

"Warga masyarakat ada enam yang dilakukan pemeriksaan oleh Propam," ujarnya dikutip dari Wartakota.

Baca Juga: Polisi Tangkap Satu Pelaku Lagi dalam Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Enam warga yang diperiksa diantaranya pelaku tindak pidana pada insiden itu, sekuriti hingga manajemen Hotel Grand Kemang.

Menurut penjelasannya, pemeriksaan yang dilakukan Bid Propam tersebut untuk mendalami tentang prosedur standar operasi (standar operasional prosedur/SOP) yang sudah dilakukan, apa yang dilakukan oleh petugas pengamanan dari Polda, Polres dan juga Polsek.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, acara diskusi yang diselenggarakan Diaspora atau Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9) pekan lalu, secara tiba-tiba dibubarkan sekelompok orang dan sempat menuai kericuhan.

Terkait kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 anggota polisi.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu FEK (38), GW (22) dan MR (28) alias RD.

Baca Juga: Propam Polda Metro Jaya Periksa 11 Polisi Terkait Pembubaran Paksa Acara Diskusi di Kemang

 

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Wartakota


TERBARU