> >

Sudah Ganti Bulan, Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Oktober 2024

Jabodetabek | 1 Oktober 2024, 07:39 WIB
Warga memanfaatkan layanan SIM keliling di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengambil langkah proaktif untuk memudahkan warga Jakarta dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka.

Pada Selasa (1/10/2024), layanan SIM Keliling disediakan di lima lokasi strategis di ibukota, memungkinkan warga untuk memperpanjang SIM A dan C tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.

Layanan SIM Keliling beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan rentang waktu yang cukup bagi warga untuk memanfaatkan fasilitas ini di sela-sela kesibukan mereka.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling sebagaimana dilansir dari akun media sosial TMC Polda Metro Jaya:

  • Jakarta Timur: Area Mal Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Barat: Mal Citraland

Baca Juga: BMKG Rilis Prakiraan Cuaca DKI Jakarta 1 Oktober 2024: Dominasi Berawan Tebal

Persyaratan dan Biaya

Untuk dapat menggunakan layanan ini, warga diminta untuk mempersiapkan beberapa dokumen, antara lain:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama
  • SIM asli
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Biaya administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan C. Bagi pemegang SIM B (untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton), perpanjangan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini diharapkan proses perpanjangan SIM dapat berjalan lebih lancar dan efisien, serta meningkatkan kepatuhan warga terhadap regulasi lalu lintas yang berlaku.

 

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU