> >

Kemenag Minta Siswi Terlibat Video Asusila di Gorontalo Dapatkan Perlindungan, Ini Alasannya

Sulawesi | 27 September 2024, 16:40 WIB
Ilustrasi video asusila. (Sumber: Think Stock)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar kepala madrasah melindungi siswi yang terlibat video asusila dengan seorang gurunya di Gorontalo.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar, Kamis (26/9/2024).

Thobib juga meminta kepala madrasah dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.

"Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," kata dia, dikutip dari keterangan tertulis Kemenag.

Baca Juga: Kemenag Pastikan Beri Sanksi Berat pada Guru Madrasah di Gorontalo yang Lakukan Tindakan Asusila

Sementara, untuk guru yang terlibat dalam video asusila tersebut, pihaknya sedang memroses dan akan memberikan sanksi berat.

"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” tegas Thobib.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," sambungnya.

Ia juga berharap ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan.

Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Kepala Dinas (Kadis) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo memastikan siswi yang terlibat video syur dengan gurunya itu tetap mengenyam pendidikan hingga lulus Sekolah Menengah Atas (SMA).

Namun, siswi tersebut tidak akan mendapatkan ijazah ketika sudah lulus nanti.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan kami mengupayakan anak ini mendapatkan pendidikan karena sayang sudah kelas 12, tapi tidak mendapatkan ijazah ini," terangnya, Rabu (25/9/2024).

Pihak sekolah, lanjut dia, tidak bisa mengeluarkan siswa itu, karena masih dalam perlindungan anak.

"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan, apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," jelasnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat menghapus dan berhenti menyebarkan video syur siswi di Gorontalo dengan gurunya tersebut demi melindungi psikologis dari siswi itu sendiri.

"Kami mengimbau bagi warga yang mempunyai video itu untuk dihapus, dan setop melakukan penyebaran video tersebut, karena kita melindungi psikologi anak," jelasnya.

Baca Juga: Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Video Asusila dengan Siswinya, Ini Modusnya

Terpisah, Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga siswi dan kasus tersebut sementara berjalan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi telah menetapkan guru yang terlibat video asusila tersebut, inisial DH. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dalam kasus ini.

"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang, delapan saksi dan termasuk terlapor dan pelapor, dan kami sudah menetapkan satu tersangka," ungkapnya.

Polisi menjerat DH dengan pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU  nomor 1 tahun 2016. Perubahan kedua atas UU nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com


TERBARU