Satu Tersangka Pembunuhan Balita di Cilegon Ngaku Tak Menyesal
Banten | 27 September 2024, 15:30 WIBKapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara menyampaikan bahwa pihaknya menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuh Balita Dilakban di Cilegon Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Para tersangka juga disangkakan Pasal 80 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Kami akan menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku," kata AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (23/9/2024).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com