> >

Polisi Jambi Penganiaya Tahanan hingga Tewas Jadi Tersangka, Sempat Gantung Korban untuk Berbohong

Sumatra | 26 September 2024, 21:47 WIB
Ilustrasi jenazah. Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengonfirmasi bahwa dua personel Polsek Kumpeh Ilir yang menganiaya seorang tahanan hingga tewas telah ditetapkan sebagai tersangka.(Sumber: SHUTTERSTOCK via Kompas.com)

Elas pun menyebut penangkapan atas Ragil yang berujung pembunuhannya tidak didasarkan bukti yang kuat. Menurutnya, polisi menangkap Ragil tanpa pengaduan atau laporan masyarakat.

"Kita melihat fakta-fakta dan hasil autopsi benar bahwa adanya tindak pidana kekerasan. Harapan kita segera diproses, kemudian tersangka dipecat," kata Elas, Kamis (26/9).

"Harapannya pasal yang diterapkan dapat memberatkan pelaku. Apakah itu penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan."

Baca Juga: Kapolri Kukuhkan Astamaops dan Astamarena, Lakukan Mutasi Sejumlah Kapolda

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU