Kepala Sekolah Pastikan Perekam Video Asusila Siswi dan Guru di Gorontalo Berasal dari Sekolah Lain
Sulawesi | 26 September 2024, 20:33 WIBDalam konferensi pers kasus tersebut, Rabu (25/9/2024) sore, Deddy mengatakan bahwa awal keduanya melakukan hubungan intim adalah di lingkungan sekolah.
Kini oknum guru DH (57) tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gorontalo. DH disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Diketahui siswi dalam video itu berumur 16 tahun.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Viral Video Asusila Guru dan Murid di Gorontalo, Jangan Disebar Linknya
Deddy juga menuturkan bahwa video itu direkam di rumah teman korban pada 6 september 2024. Perekam bertujuan ingin memberitahukan kepada istri tersangka perbuatan oknum guru tersebut.
"Sejak Januari 2022, melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribungorontalo.com