> >

Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Video Asusila dengan Siswinya, Ini Modusnya

Sulawesi | 25 September 2024, 22:45 WIB
Ilustrasi tersangka. Guru berinisial DH (57) di Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan terkait video asusila dengan siswinya yang viral di media sosial. (Sumber: Freepik)

GORONTALO, KOMPAS.TV - Guru berinisial DH (57) di Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan terkait video asusila dengan siswinya yang viral di media sosial.

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman menyebut laporan tersebut dilayangkan oleh paman korban.

"Kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kami sudah menetapkan tersangka berinisial DH, yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," kata AKBP Deddy, dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024), dikutip dari kanal YouTube Tribunnews.

Tersangka, lanjut ia dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dimana ancaman hukumannya adalah lima tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.

Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Viral Video Asusila Guru dan Murid di Gorontalo, Jangan Disebar Linknya

Lebih lanjut, AKBP Deddy mengungkapkan modus dalam kasus tersebut.

"Modus operandi yang terjadi memang hubungan asmara," ucapnya.

"Karena tersangka ini mengayomi sering kali memberikan bantuan dan perhatian lebih (kepada korban), akhirnya korban merasa nyaman sehingga terjadi seperti itu," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, video asusila antara guru dan murid di Gorontalo tersebut viral di jagat dunia maya dan media sosial seperti X dan TikTok.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/kanal YouTube Tribunnews


TERBARU