> >

Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Bantul, KAI Akan Proses Hukum Sopir Truk

Jawa tengah dan diy | 25 September 2024, 12:38 WIB
Rangkaian kereta api melintas di dekat bangkai truk molen yang terlibat kecelakaan dengan KA Taksaka, di Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (25/9/2024). (Sumber: Kompas.tv/Kurniawan Eka Mulyana)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengambil langkah tegas terhadap sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan dengan KA New Livery Taksaka di perlintasan sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo dan Stasiun Rewulu, Bantul, Yogyakarta pada Rabu (25/9/2024).

Insiden yang terjadi pada Rabu pagi pukul 03.52 WIB itu mengakibatkan gangguan perjalanan kereta api dan kerusakan sarana dan prasarana.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyatakan perusahaannya akan melakukan proses hukum terkait kejadian tersebut.

Baca Juga: 4 Orang Tewas Tertabrak Kereta, KAI Tegaskan Larangan Beraktivitas di Jalur Rel dan Ingat Sanksi Ini

"Saat ini sopir truk telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul," ujar Anne, dikutip dari Antara.

Kronologi kejadian bermula ketika sopir truk dengan nomor polisi B 9240 UIQ mengabaikan sirene peringatan kereta yang akan melintas. Akibatnya, truk terjebak di perlintasan dan menyebabkan tabrakan dengan kereta api.

Meskipun tidak ada korban jiwa, masinis dan asisten masinis KA Taksaka mengalami cedera dan dirawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wates.

Baca Juga: FOTO: Evakuasi Truk Molen yang Dihantam Kereta Api Taksaka di Bantul

Dampak dari kecelakaan ini cukup signifikan. Tujuh rangkaian kereta api mengalami keterlambatan, dengan KA 70 Taksaka menjadi yang paling terdampak dengan keterlambatan hingga 192 menit.

KAI menyatakan akan memberikan service recovery kepada para penumpang yang mengalami keterlambatan.

Anne menegaskan pihaknya masih menghitung kerugian akibat insiden tersebut. Kerusakan terjadi pada bagian sarana KA New Livery Taksaka dan prasarana pos perlintasan.

KAI kembali mengingatkan pentingnya mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Baca Juga: Nekat Melintas, Pengendara Motor Tewas Tertabrak KRL di Perlintasan Kereta Citayam

Masyarakat diimbau untuk selalu berhenti ketika ada sirine atau isyarat yang menunjukkan kereta akan segera melintas, atau ketika palang pintu mulai menutup.

"KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan, khususnya di perlintasan sebidang," tegas Anne.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU