2 Barang Bukti Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan yang Dikantongi Polisi
Sumatra | 24 September 2024, 15:04 WIBPADANG PARIAMAN, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian terus mengusut kasus pembunuhan gadis penjual gorengan NKS di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menyebut, pihaknya menemukan dua barang bukti baru terkait kasus tersebut.
Barang bukti baru yang dimaksud yakni cangkul yang digunakan tersangka IS (26) untuk mengubur korban setelah dibunuh serta celana hitam korban.
"Kami sampaikan ini perkembangan dari hasil penyidikan kami, pada rilis sebelumnya, kami belum dapat menghadirkan dua barang bukti ini, yang digunakan tersangka yaitu cangkul dan satu pakaian yang digunakan korban saat kejadian," kata Faisol, Senin (23/9/2024).
Menurut penjelasannya, kedua barang bukti baru tersebut ditemukan pada Minggu (22/9).
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, cangkul dan celana korban tersebut dibuang di tempat terpisah.
"Celana korban dibuang di sungai dan tersangkut kurang lebih satu setengah meter. Alhamdulillah bisa kita temukan," ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Tribunnews.
"Kemudian cangkul ini dibuang di tanggul yang jaraknya 400-an (meter) dari pemakaman," sambungnya.
Baca Juga: Motif IS Bunuh dan Perkosa Penjual Gorengan usai Beli Dagangan Korban: Tak Mampu Tahan Berahi
Diberitakan sebelumnya, NKS ditemukan tewas terkubur di kawasan Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Minggu (8/9) lalu.
Saat ditemukan Jasad korban tidak menggunakan sehelai pakaian pun. Pada Kamis (19/9), polisi berhasil menangkap IS, tersangka pembunuhan NKS.
Pelariannya berakhir setelah warga dan polisi menemukan Indra bersembunyi di loteng sebuah rumah kosong di Padang Kabau, Nagari Kayu Taman.
Kepada polisi, IS mengakui membunuh dan memperkosa korban NKS.
"Pengakuan sementara benar, tersangka melakukan pembunuhan dan pemerkosaan," kata AKBP Faisol, Kamis (19/9).
Baca Juga: Dijerat Pasal Pembunuhan dan Pemerkosaan, Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Diancam Hukuman Mati
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kanal YouTube Tribunnews.