> >

Cek Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta: Perpanjang SIM A dan C dengan Mudah

Jabodetabek | 24 September 2024, 07:33 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. Sejumlah warga dengan dipandu beberapa anggota polisi tengah menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta. (Sumber: PMJ News)

Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU