> >

Pengusaha yang Tembaki Ban Mobil di Jalur Pantura Jadi Tersangka

Jawa tengah dan diy | 20 September 2024, 19:30 WIB
Tangkapan layar aksi penembakan oleh seorang pengemudi mobil di jalur pantura Demak-Kudus pada Kamis (19/9/2024). (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan pengusaha asal Kendal, Jawa Tengah berinisial SW (60) sebagai tersangka setelah menembaki ban mobil Pajero di jalur Pantura Demak-Kudus.

Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Kasi Humas Polres Demak AKP Jarno menyebut aksi koboi SW yang mengemudikan BR-V itu terjadi pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, korban D dan pelaku SW sedang berkendara di jalur yang mengalami penyempitan.

"Betul terjadi penembakan di jalan raya wilayah Trengguli, tepatnya di jalan penyempitan perbaikan jalan. Untuk pelaku dan korban masing-masing menggunakan mobil," ujar Jarno saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2024).

Jarno menyebut SW kesal lantaran tidak diberi ruang untuk menyalip oleh D yang mengemudikan Pajero. SW kemudian menembak ban mobil Pajero tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Tembakkan Senjata Api di Jalan Pantura , Sebut Pelaku Punya Izin Kepemililkan

"Pelaku menggunakan mobil berada di bahu jalan dan korban berada di jalur yang benar. Karena pelaku mau nyalip tidak bisa akhirnya pelaku emosi dan mengeluarkan senjata api," jelas Jarno, dikutip dari TribunJateng.com.

Akibat peristiwa itu, ban mobil korban mengalami pecah karena ditembak dua kali oleh pelaku.

"Iya sempat melakukan penembakan dua kali, mengenai ban depan dan belakang sampai bocor," tutur Jarno.

Usai menembak, kata dia, pelaku langsung kabur. Namun, polisi berhasil mengamankan SW setelah dikejar sampai Kabupaten Kudus.

"Iya sempat kabur dari wilayah Polsek Karanganyar dilakukan pengejaran tertangkap di Kudus," imbuhnya.

Polisi juga menyita mobil hingga senjata api yang digunakan SW untuk menembak ban mobil Pajero itu.

“Barang bukti yang diamankan senjata dan mobil pelaku. Pistol jenis Glock, iya peluru tajam,” terangnya.

Baca Juga: Pengusaha Asal Kendal Ditangkap Usai Tembakkan Senjata Api di Jalan Pantura Demak

Dalam pemeriksaan sementara, kata Jarno, senjata api jenis Glock tersebut resmi dan mengantongi izin dari pihak terkait.

Meski demikian, tim penyidik Satreskrim Polres Demak tetap menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku.

“Pasal yang disangkakan Pasal 460 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman penjara 2 tahun 6 bulan, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara,” lanjut Jarno.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi pengemudi BR-V itu sempat terekam video dan viral di media sosial pada Jumat (20/9/2024).

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU