Polisi Bisa Jerat Tersangka Pembunuh Penjual Gorengan dengan Pasal Berlapis, tapi Tak Mau Gegabah
Sumatra | 20 September 2024, 16:56 WIBPADANG, KOMPAS.TV – Polisi bisa menjerat IS (31), tersangka pembunuh gadis penjual gorengan berinisial NKS (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), dengan pasal berlapis.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolresta Padang, Jumat (20/9/2024) menyebut pasal terberat yang disangkakan adalah pasal tentang pembunuhan dan pemerkosaan.
"Pasal paling terberat, pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau memang dihukum mati, ya dihukum mati," kata Suharyono, dikutip Kompas.com.
Menurutnya, ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat IS, yakni Pasal 338 tentang pembunuhan, kemudian Pasal 285 tentang pemerkosaan, serta Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Baca Juga: Polisi Membeberkan Motif Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan
"Akan tetapi, pasti dalam perkembangan, kami tidak gegabah dalam menerapkan pasal," kata Suharyono.
Ia menuturkan, kasus pembunuhan NKS menjadi atensi publik, sehingga polisi juga akan memperhatikan dalam penerapan pasal.
Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa tersangka IS sempat menyeret NKS sejauh 2 kilometer sebelum diperkosa.
Pelaku kemudian mengubur korban sekitar 300 meter dari lokasi pemerkosaan di hari yang sama dengan peristiwa pembunuhan itu, Jumat (6/9/2024).
“Sekitar pukul 17.50 WIB melewati sebuah lokasi yang merupakan tempat berkumpul tersangka," kata Suharyono.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com