Usai Divonis Bebas, Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa Sujud Syukur dan Ucapkan Terima Kasih
Bali nusa tenggara | 19 September 2024, 19:03 WIB"Membebaskan terdakwa Nyoman Sukena dari dakwaan tunggal tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/9).
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Menanggapi putusan tersebut baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima.
Adapun putusan tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut bebas terdakwa Nyoman Sukena dalam kasus pemeliharaan landak Jawa tersebut.
Jaksa menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens rea untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak Jawa.
Jaksa juga menarik dakwaannya terhadap Nyoman Sukena dengan meminta hakim untuk membebaskannya dari pasal yang didakwakan.
Baca Juga: Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa Divonis Bebas
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Tribun Bali/Kanal YouTube Tribun Bali.