> >

Hakim Jatuhkan Vonis Mati untuk Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa, Pengacara Nyatakan Banding

Jabodetabek | 17 September 2024, 14:13 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan 4 anak kandung, Panca Darmansyah saat mengahdiri sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). (Sumber: Tangkapan layar)

Pada sidang  yang dilaksanakan Senin (12/8/2024) jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Panca dengan hukuman pidana mati.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

Jaksa berpendapat Panca telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara sengaja dan terencana melakukan pembunuhan kepada keempat anak kandungnya.

Menurut jaksa, perbuatan Panca tersebut melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga: Ibu Tega Aniaya Anak Kandung Berumur 1,5 Tahun di Jagakarsa, Polisi Sebut Ada Gangguan Mental

JPU juga tidak menemukan adanya tindakan yang meringankan tuntutan kepada Panca. Justru sebaliknya, JPU memberatkan Panca dengan tiga perbuatan Panca lainnya.

"Perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya,” kata jaksa.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU