> >

Hakim Jatuhkan Vonis Mati untuk Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa, Pengacara Nyatakan Banding

Jabodetabek | 17 September 2024, 14:13 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan 4 anak kandung, Panca Darmansyah saat mengahdiri sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). (Sumber: Tangkapan layar)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati untuk terdakwa kasus pembunuhan  4 anak kandung di Jagakarsa, Panca Darmansyah.

Vonis majelis hakim tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim,  Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dalam sidang lanjutan kasus itu di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Majelis hakim yang beranggotakan Khaerul Soleh dan Pradityo Baskoro berpendapat terdakwa terbuksti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana.

“Satu, menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama,” ucap hakim membacakan putusan, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Bongga Wangga.

Baca Juga: Mengingat Kembali Motif dan Kronologi Pria di Jagakarsa Bunuh 4 Anak, Hari Ini Hadapi Vonis

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati,” lanjutnya.

Ketiga, hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti berupa satu buah kacamata dalam kondisi patah sampai dengan empat buah sandal anak dimusnahkan.

“Lima, membebankan  biaya perkara kepada negara.”

Menanggapi putusan tersebut, pihak kuasa hukum Panca menyatakan akan mengajukan banding, meski mengakui bahwa perbuatan Pancasila  salah dan sangat tidak manusiawi.

“Untuk keadilan kita sebagai penasihat hukum, kita nyatakan banding,” ucapnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU