> >

Jaksa Tuntut Bebas, Nyoman Sukena Mengaku Kapok Pelihara Landak Jawa

Bali nusa tenggara | 14 September 2024, 17:40 WIB
Arsip foto I Nyoman Sukena (tengah) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. (Sumber: ANTARA/Rolandus Nampu.)

"Sudah bisa kembali berkumpul dengan keluarga sudah bersyukur," urainya.

Dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan landak Jawa itu, Sukena dituntut bebas oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Bali.

Sukena pun mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya menghadapi kasus ini.

"Terima kasih kepada Tuhan intinya, berterima kasih juga kepada masyarakat."

"Kepada jaksa dam majelis hakim semuanya dan pengacara yang membantu melancarkan persidangan ini."

Sebelumnya diberitakan, tuntutan bebas terhadap Sukena dibacakan oleh Jaksa Gede Gatot Hariawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra.

Baca Juga: Keluarga Sambut Bahagia Penangguhan Penahanan I Nyoman Sukena si Pemelihara Landak Jawa

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens rea untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak Jawa," katanya saat membacakan amar tuntutannya, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Jaksa juga menarik dakwaannya kepada terdakwa dengan meminta hakim untuk membebaskan Sukena dari pasal pidana.

"Meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari Pasal 21 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," sambung Gatot.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : tribunnews.com


TERBARU