> >

Polisi Sebut Penikaman Pegawai Minimarket sebagai Pembunuhan Berencana, Pelaku Kondisikan CCTV

Jabodetabek | 12 September 2024, 17:43 WIB
Ilustrasi penyerangan menggunakan senjata tajam. (Sumber: thinkstockphotos.com)

“Adanya kata-kata yang tidak pantas dari korban mengenai alat kelamin dari si korban,” jelas Jamalinus.

Baca Juga: Karyawan Dibunuh Rekan Kerja: Minimarket Belum Beroperasi, Polisi Periksa dan Dalami Motif Pelaku

Akibat perbuatannya, SZ diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, SY (21) tewas ditusuk oleh mantan mitra kerjanya, SZ (23) di sebuah gudang yang berada di Jalan Pecenongan, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (10/9/2024).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU