> >

Hakim PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Pemelihara Landak Jawa, Jadi Tahanan Rumah

Bali nusa tenggara | 12 September 2024, 17:27 WIB
Arsip foto I Nyoman Sukena (tengah) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. (Sumber: ANTARA/Rolandus Nampu.)

Hakim juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukan harga mati, dan jika terdakwa tidak memenuhi syarat yang ditetapkan sebagai tahanan rumah, maka keputusan tersebut bisa ditarik majelis hakim.

Baca Juga: Belum Dijatuhi Vonis, Pria di Bali yang Pelihara Landak Jawa Terancam 5 Tahun Penjara

Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa harus menghadiri proses persidangan tepat waktu dan kooperatif.

"Ini tidak harga mati karena suatu waktu majelis hakim bisa mencabut ini (penangguhan penahanan). Harapan saya dengan Saudara, bisa, lah," ujarnya.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU