> >

Kasus Landak Jawa, PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Nyoman Sukena

Bali nusa tenggara | 12 September 2024, 14:52 WIB
Arsip foto I Nyoman Sukena (tengah) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. (Sumber: ANTARA/Rolandus Nampu.)

Empat ekor landak yang dipelihara Nyoman Sukena adalah landak jawa atau Hysterix javanica. Adapun landak jawa tersebut merupakan salah satu satwa yang dilindungi.

Landak jawa tersebut merupakan pemberian dari ayah mertua Sukena. Di mana saat itu, Sukena diberi dua landak jawa.

Saat dirawat Sukena, dua landak jawa tersebut berkembang biak menjadi empat ekor.  

Dikutip dari Antara, Nyoman Sukena mengaku tidak mengetahui bahwa landak yang dipeliharanya merupakan satwa yang dilindungi.

Apalagi, ia sudah memelihara landak-landak itu selama hampir lima tahun.

Saat ini, Nyoman Sukena tengah ditahan atau dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.

Sementara, empat ekor landak yang disita dari rumah Sukena saat ini dititipkan di BKSDA Provinsi Bali. 

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Gaungkan Keadilan untuk Nyoman Sukena, Bandingkan dengan Vonis Toni Tamsil

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/kanal YouTube Tribun Bali.


TERBARU