Duduk Perkara Perwira Polisi Jadi Tersangka di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Subang
Jawa barat | 12 September 2024, 13:13 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap duduk perkara penetapan tersangka terhadap perwira polisi berinisial T atas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan T ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti menghambat penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus yang terjadi pada tahun 2021 silam.
Ia menjelaskan, tersangka yang berpangkat Ipda ini menyuruh saksi berinisial S untuk menguras bak mandi di tempat kejadian perkara (TKP), dengan tujuan mencari barang bukti.
"Tersangka T masuk ke TKP dan menyuruh untuk menguras bak mandi saksi saudara S," kata Jules, dalam keterangannya, Rabu (11/8/2024), dikutip dari video Kompas Tv.
"Kemudian pada 19 Agustus 2021, yakni esok harinya sekitar jam 10 pagi, tersangka T ini kembali masuk ke TKP untuk menguras bak mandi, dan dia kembali menyuruh saksi S dan saksi MR untuk pengurasan bak mandi secara keseluruhan hingga habis airnya."
Menurut penjelasannya, tindakan perwira polisi tersebut menguruas bak mandi adalah untuk mencari barang bukti.
Akan tetapi, perintah dari perwira polisi ini justru menyebabkan perubahan di lokasi pembunuhan ibu dan anak tersebut.
"Dengan dikurasnya bak mandi tersebut tentunya ini terjadi perubahan di TKP," ujarnya. Hal itu pun menghambat penyidik kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Yosep Divonis 20 Tahun Penjara, Bakal Ajukan Banding
"Oleh karena itu ditetapkan tersangka T ini terkait kegiatan merintangi atau menghalangi proses penyidikan yang dilakukan para penyidik," ujarnya.
Menurut penjelasannya, tersangka T merupakan anggota Polri yang sebelumnya bertugas sebagai Kanit Resmob Polres Subang.
"Ia bertugas untuk mencari pelaku pada saat kejadian pembunuhan," ucapnya.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan tersebut terkuak usai adanya penemuan mayat ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang, pada 18 Agustus 2021 silam.
Mayat keduanya ditemukan oleh suami Tuti, Yosep, di bagasi mobil Toyota Alphard yang terparkir di garasi rumah korban.
Proses pengusutan kasus pembunuhan di Subang ini berjalan cukup panjang.
Polisi melakukan lima kali olah TKP, autopsi sebanyak dua kali, memeriksa 121 orang saksi, dan mengumpulkan 261 alat bukti.
Kasus ini baru menemui titik terang pada November 2023 ketika tersangka Danu menyerahkan diri.
Setelah memeriksa dan menetapkan Danu sebagai tersangka, polisi menetapkan empat tersangka lain, termasuk Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi.
Dalam kasus tersebut Yosep Hidayah telah divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Hakim menyatakan, Yosep terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca Juga: 2 Orang Tewas Akibat Bus Pariwisata Terguling di Tol Cipali KM 89 Subang
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV