> >

Dugaan Pencurian 33 Pohon Jati, Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Karyawan Eks Perhutani

Jawa timur | 12 September 2024, 12:54 WIB
Ilustrasi garis polisi sebagai tanda agar masyarakat tidak memasuki tempat kejadian perkara atau TKP. (Sumber: Kompastv/Ant)

Selain itu, petugas juga menemukan adanya aktivitas penggergajian kayu di lokasi yang terkait dengan pelaku.

"Dia mengirim kayu untuk diserkel. Ada beberapa barang bukti yang kita amankan. Satu buah serkel (gergaji mesin), ada 22 batang gelondong kayu jati, ada beberapa batang kayu jati yang sudah di serkel," kata Joshua.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 huruf c dan 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 12 dan angka 13 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah lima tahun penjara.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU