> >

Nasib Nyoman Sukena Diadili gegara Pelihara Landak Jawa, Terancam 5 Tahun Penjara

Bali nusa tenggara | 10 September 2024, 11:50 WIB
Arsip foto I Nyoman Sukena (tengah) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.  I Nyoman Sukena (38), warga Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, harus menghadapi kasus hukum usai kedapatan memelihara empat landak jawa.  (Sumber: ANTARA/Rolandus Nampu.)

BADUNG, KOMPAS.TV - Pria bernama I Nyoman Sukena (38), warga Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, harus menghadapi kasus hukum usai kedapatan memelihara empat landak jawa.

Nyoman Sukena ditangkap polisi pada awal Maret 2024. Kasus tersebut tengah bergulir di persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Ia didakwa hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti memelihara landak jawa di rumahnya.

Nyoman dinilai melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Usai persidangan, Nyoman Sukena menangis histeris. Video Sukena saat menangis histeris tersebut pun viral di media sosial.

Penasihat hukum I Nyoman Sukena, R Bayu Perdana mengatakan pihaknya mengupayakan untuk membebaskan Nyoman Sukena dalam proses persidangan ini.

Pasalnya, ia menilai, seharusnya perkara ini tidak masuk ke pengadilan karena dapat diselesaikan dengan restorative justice

"I Nyoman Sukena hanya menyelamatkan landak yang ditemukannya di sawah, tanpa ada niat untuk menyakiti maupun menjual landak tersebut," kata Bayu, Kamis (5/9), dikutip dari Tribun Bali.

Sehingga menurutnya, kliennya sudah sepatutnya dibebaskan. Terlebih, jaksa dinilai salah dalam mendakwa terdakwa lantaran menggunakan undang-undang yang sudah tidak berlaku.

Baca Juga: Pelihara Landak Jawa, Warga Badung Bali Didakwa Lima Tahun Penjara

Sementara itu, Kelian Banjar Dinas Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, I Made Mudita menyebut keberadaan landak di permukiman warga sebagai hama. 

“Landak ini kan beraksinya malam-malam. Jadi paginya dia tidak terlihat, namun tanaman-tanaman di kebun sudah rusak dimakan. Itu banyak cerita orang tua kepada saya," kata Mudita.

Ia juga menilai ketidaktahuan Sukena terkait landak jawa termasuk satwa yang dilindungi, membuat yang bersangkutan menghadapi masalah hukum.

Tak hanya Sukena, warga di seputar kediamannya juga tak mengetahui hal tersebut.

“Ini sebenarnya karena kita kurang pengetahuan, makanya tidak tahu jika landak jawa itu dilindungi. Saya pribadi pun tidak tahu awalnya, termasuk yang mana yang disebut landak jawa,” ucapnya.

Ia juga menyayangkan penangkapan hingga penahanan yang dilakukan terhadap Nyoman Sukena.

Mengingat, menurutnya tidak ada niat jahat dari yang bersangkutan, seperti menyakiti atau menjual landak jawa tersebut.

Baca Juga: Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp12,15 Miliar di Bogor dan Bali Digagalkan Petugas Gabungan

“Ini kan dipelihara, Pak. Bukan dibunuh atau dijualbelikan atau dikonsumsi. Itu sebenarnya kan landak dikasih oleh ayahnya. Landak itu didapat di kebunnya dari kecil, hingga besar dan beranak,” jelasnya, dikutip dari sumber yang sama.

Sebagai informasi, landak jawa tersebut merupakan pemberian dari ayah mertua Sukena.

Namun usai ayah mertuanya meninggal, dua landak jawa tersebut kemudian dirawat Sukena hingga berkembang biak menjadi empat ekor.  

Dikutip dari Antara, Nyoman Sukena mengaku tidak mengetahui bahwa landak yang dipeliharanya merupakan satwa yang dilindungi. Apalagi, ia sudah memelihara landak-landak itu selama hampir lima tahun.

Saat ini, Nyoman Sukena tengah ditahan atau dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.

Sementara, empat ekor landak yang disita dari rumah Sukena saat ini dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Provinsi Bali.

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Tribun Bali/Antara.


TERBARU