> >

Polisi Sudah Periksa 11 Saksi Dugaan Perundungan Mahasiswi PPDS di Semarang

Jawa tengah dan diy | 6 September 2024, 13:57 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Johanson Simamora saat menyampaikan keterangan. (Sumber: I.C.Senjaya/Antara)

Baca Juga: RSUP Kariadi Pastikan Antrean Operasi Bukan Imbas Penarikan PPDS Undip

"Jadi laporan polisi yang disampaikan dan masih kami dalami mencakup empat pasal yaitu 310, 311, 335, 368 KUHP," terangnya. 

Selain memeriksa saksi-saksi dan hasil investigasi dari Kemenkes, Polda Jateng juga akan mengembangkan barang bukti melalui rekaman CCTV. 

"Itu kita lihat nanti setelah pendalaman pemeriksaan," jelasnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU