> >

Polisi Ungkap Status Terduga Penyiram Air Keras ke Anggota Brimob Saat Bubarkan Tawuran

Jabodetabek | 2 September 2024, 17:17 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Sumber: Tribata News)

"Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 tindak pidana pengroyokan," ucapnya.

Sebelumnya, seorang anggota Brimob menjadi korban penyiraman air keras di kawasa Cipinang Besar Utara.

Peristiwa itu berawal dari tawuran yang melibatkan puluhan pemuda dari RW 01 dan RW 02 Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Mereka saling serang menggunakan petasan dan melempar batu, Kamis (29/8/2024).

Jajaran Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Jatinegara bersama Brimob Yon B Cipinang datang ke lokasi untuk mengamankan situasi dan membubarkan tawuran.

Personel gabungan dari Patroli Patra Brimob Yon B Cipinang dan Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengurai tawuran yang terjadi sekitar pukul 04.35 WIB.

Namun, ketika dilakukan pengamanan oleh anggota kepolisian, seorang pelaku tawuran menyiram air keras ke personel Brimob.

Baca Juga: Tawuran di Jaktim: Sempat Meluas, Belasan Remaja Ditangkap Polisi

Motif pelaku menyiramkan air keras ialah agar aksi tawuran tersebut tak dibubarkan petugas.

Sementara, akibat siraman air keras itu, TBG langsung dirujuk ke RS Polri Kramatjati untuk mendapat tindakan medis karena mengalami luka bakar 12 persen di tubuh.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : kompas.com


TERBARU