Undip Respons Pemberhentian Dekan FK dari RSUP dr Kariadi Buntut Kasus Bunuh Diri Mahasiswi PPDS
Jawa tengah dan diy | 2 September 2024, 04:35 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro (Undip) Wijayanto menyayangkan pemberhentian sementara Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip Yan Wisnu Prajoko dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi di RSUP Dr Kariadi, buntut kasus bunuh diri seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip.
Dia menyayangkan pemberhentian itu karena investigasi yang dilakukan polisi belum usai. Apalagi, pembelajaran di PPDS juga diberhentikan sementara sejak 14 Agustus 2024.
Ia menilai keputusan tersebut tergesa-gesa dan merugikan masyarakat yang menjadi pasien maupun mahasiswa PPDS yang menjalani praktik di RSUP Kariadi.
Baca Juga: Kasus Perundungan PPDS Mahasiswa Kedokteran, Menkes UngkapTak Hanya Terjadi di Undip
"Penutupan program studi itu tidak hanya merugikan 80-an para mahasiswa PPDS lainnya. Namun juga masyarakat yang mesti panjang mengantre karena kelangkaan dokter di RS Karyadi," seru Wijayanto melalui keterangan tertulis, Minggu (1/9/2024), dikutip dari Kompas.com.
Keputusan itu tertuang dalam surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang ditujukan kepada Dr dr Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K).
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.
Hal itu merupakan buntut dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif setelah dokter ARL diketahui melakukan bunuh diri.
Menurut Wijayanto, pemberhentian dilakukan karena direktur rumah sakit mendapat tekanan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengeluarkan keputusan itu.
Padahal, dia menyebut jam kerja yang overload itu adalah kebijakan rumah sakit yang merupakan ranah kebijakan Kemenkes.
"Seorang residen, julukan untuk mahasiswa PPDS yang praktik di RS, mesti kerja lebih dari 80 jam seminggu. Tidur hanya 2-3 jam setiap hari. Kadang mesti bekerja hingga 24 jam alias sama sekali tidak tidur," ungkapnya.
Dia melihat peristiwa ini ibarat puncak gunung es. Undip mendorong agar investigasi dilakukan secara tuntas. Sehingga akar struktural dan sistemik dari keadaan ini dapat menjadi modal pembenahan ke depan.
"Undip sangat terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar, baik itu kepolisian maupun Kemenkes. Jika memang terbukti ada perundungan, hukuman untuk pelakukanya jelas dan tegas, drop out," tegas Wijayanto.
Tidak Bisa Ujug-Ujug
Terpisah, Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho, turut menyayangkan pemberhentian sementara Dekan FK Undip oleh pihak RSUP Dr Kariadi.
Menurutnya, surat pemberhentian sementara itu harus berdasarkan penelitian internal serta mekanisme evaluasi yang melibatkan semua pihak terkait.
"Tidak bisa ujug-ujug. Harusnya ada klarifikasi terlebih dahulu. Kalau ini namanya otoriter dan itu harus dilawan," kata Hibnu saat dikonfirmasi, Minggu, Kompas.com.
Dia menilai penyebab wafatnya mahasiswi PPDS Undip, dr ARL, menjadi kewenangan pihak kepolisian karena persoalan itu masuk pada ranah pidana. Sedangkan Kemenkes, hanya memiliki kapasitas administrasi.
"Jadi tidak bisa melakukan justifikasi melalui media," katanya.
Baca Juga: Ayah Dokter Aulia Undip Meninggal Dunia, Jenazah Dimakamkan Disamping Makam Putrinya
Hibnu juga meminta semua civitas akademika memerangi praktik perundungan. Untuk itu, perlu ada evaluasi dalam upaya melakukan perbaikan.
"Kalau betul itu (perundungan) terjadi, maka harus ada perbaikan. Tapi ketika belum cukup bukti maka jangan terlalu dini untuk menggiring opini terjadi perundungan, apalagi sampai dugaan bunuh diri," katanya.
Disclaimer:
Artikel ini tidak bertujuan untuk mempromosikan perilaku bunuh diri.
Apabila Anda saat ini mengalami depresi atau keinginan bunuh diri, jangan putus asa.
Depresi dan gangguan kejiwaan dapat pulih dengan bantuan profesional kesehatan mental.
Temukan informasi mengenai bagaimana menjaga kesehatan mental dan menghubungi layanan profesional di laman Pencegahan Bunuh Diri Into The Light Indonesia di www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com