> >

Polisi Sebut 32 Peserta Demo di Makassar Sudah Dibebaskan

Sulawesi | 28 Agustus 2024, 08:24 WIB
Para mahasiswa yang diamankan polisi saat melakukan penyisiran di Kota Makassar, Sulsel, Senin (26/8/2024) malam. Polisi telah membebaskan 32 demonstran yang diamankan saat aksi unjuk rasa kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berakhir ricuh di Makassar, Sulawesi Selatan. (Sumber: Kompas.com/Reza Rifaldi.)

Adapun aksi demo yang dilakuka sejumlah elemen masyarakat di berbagai daerah ini terkait penolakan revisi undang-undang (UU) Pilkada dan kawal putusan MK.

Kepala Negara menyatakan sangat menghargai penyampaian aspirasi atau pendapat sejumlah elemen masyarakat melalui demonstrasi.

"Negara kita Indonesia ini adalah negara demokrasi, penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini adalah hal yang baik dalam demokrasi, dan saya sangat menghargai itu, saya sangat menghormati itu," ujarnya.

Namun, ia berpesan agar penyampaian aspirasi tersebut dapat dilakukan dengan cara yang tertib dan damai.

"Sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga," uca Jokowi.

Seperti diketahui, demo berakhir ricuh juga terjadi di Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/8).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut sebanyak 32 pengunjuk rasa di Kota Semarang dibawa ke Polrestabes Semarang untuk dimintai keterangan. 

"Anak STM yang kemarin kita yang sejumlah 22 orang, mahasiswa 10 orang. Total semua 32 orang," kata Artanto, Selasa (27/8).

Baca Juga: Jokowi Bicara soal Demo Kawal Putusan MK, Singgung DPR Segera Bereskan RUU Perampasan Aset

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU