> >

Polisi Sebut 32 Peserta Demo di Makassar Sudah Dibebaskan

Sulawesi | 28 Agustus 2024, 08:24 WIB
Para mahasiswa yang diamankan polisi saat melakukan penyisiran di Kota Makassar, Sulsel, Senin (26/8/2024) malam. Polisi telah membebaskan 32 demonstran yang diamankan saat aksi unjuk rasa kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berakhir ricuh di Makassar, Sulawesi Selatan. (Sumber: Kompas.com/Reza Rifaldi.)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi telah membebaskan 32 demonstran yang diamankan saat aksi unjuk rasa kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berakhir ricuh di Makassar, Sulawesi Selatan.

Informasi ini disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

"Iya benar sudah dibebaskan," kata Mokhamad Ngajib, dalam keterangannya, Selasa (27/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya,Mokhamad Ngajib mengatakan, puluhan peserta demo itu diamankan lantaran melakukan aksi anarkis hingga merusak sejumlah fasilitas umum di jalan. 

"Aksi demo kemarin berjalan kondusif kemudian terjadi kegiatan tambahan (anarkis) yaitu di tiga tempat, di depan UMI, Unibos, dan UNM," ujarnya.

"Jadi semua melakukan kegiatan tambahan yang anarkis yang mengganggu ketertiban umum dengan cara membakar ban menutup jalan."

Menurut penjelasannya, 32 yang diamankan terdiri dari mahasiswa alumni, hingga pelajar. Saat ini puluhan demonstran tersebut telah dibebaskan pihak kepolisian.

Konfirmasi pembebasan 32 peserta demo tersebut tak lama usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pihak kepolisian untuk membebaskan demonstran yang diamankan segera dibebaskan.

"Kemarim ada pendemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan," kata Jokowi, Selasa.  

Baca Juga: Geram Aksi Demo Mahasiswa di Makassar, Warga Rusak Fasilitas Kampus

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU