> >

Ada Aksi Massa, Polisi: 1.273 Personel Gabungan Termasuk TNI Dikerahkan di Gedung MK-Istana Merdeka

Jabodetabek | 22 Agustus 2024, 08:13 WIB
Kawasan Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (Sumber: KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

Kepada para koordinator lapangan (korlap) dan orator, Susatyo mengimbau untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.

"Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain," tegasnya.

Baca Juga: Mantan Penyelenggara Pemilu Desak KPU Laksanakan Putusan MK, Ini Alasannya

Aksi ini dilatarbelakangi oleh putusan MK pada Selasa (20/8), dua hal krusial dalam tahapan pencalonan kepala daerah. Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

 

Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada.

Dua materi krusial yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada adalah penyesuaian Pasal Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, dan perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU