Seusai Putusan MK soal Ambang Batas, PKB Jateng Siap Usung Gus Yusuf di Pilkada
Jawa tengah dan diy | 21 Agustus 2024, 16:08 WIBSebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora berkaitan dengan ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketua Umum Partai Golkar 2024-2029
MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilu anggota legislatif atau 20 persen kursi DPRD.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara