> >

Seusai Putusan MK soal Ambang Batas, PKB Jateng Siap Usung Gus Yusuf di Pilkada

Jawa tengah dan diy | 21 Agustus 2024, 16:08 WIB
Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar bersama Ketua DPW PKB Jawa Tengah, Muhammad Yusuf Chudlori (kiri). (Sumber: Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)

SEMARANG, KOMPAS.TV – Perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jawa Tengah sudah memenuhi syarat untuk mengusung kandidat pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jateng 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Menurut Sekretaris DPW PKB Jawa Tengah, Sukirman di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa PKB meraih sekitar 3.000.000 suara atau 11 persen dari total suara sah pemilu.

"Dengan perolehan 3.000.000 suara, PKB sudah lebih dari cukup untuk mengusung sendiri," kata Sukirman, Rabu (21/8/2024), dikutip Antara.

Baca Juga: Besok, Megawati Umumkan 169 Bakal Calon Kepala Daerah yang Diusung PDIP, Hasto: Landasan Putusan MK

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah itu menambahkan, pihaknya siap untuk mengusung Ketua DPW PKB Jawa Tengah, KHYusuf Chudlori atau Gus Yusuf sebagai bakal calon gubernur.

Menurutnya, Gus Yusuf sudah mendapatkan dukungan dari para kiai dan berbagai kalangan untuk mencalonkan sendiri pada Pilgub Jateng.

Ia menambahkan, seusai pelaksanaan Muktamar PKB mendatang, dipastikan pihaknya akan mendaftarkan nama Gus Yusuf ke KPU sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah.

Ketua Desk Pilkada PKB Jawa Tengah, Moh Hudallah menambahkan, pihaknya telah menginventarisir sejumlah nama yang akan mendampingi Gus Yusuf.

Kriteria figur yang akan diusung, kata dia, adalah sosok yang bisa membantu elektoral dan memiliki pengalaman di pemerintahan.

"Ada pengusaha, politikus, serta purnawirawan jenderal bintang tiga dan empat. Nama-nama tersebut kami konsultasikan kepada ketua umum," katanya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU