Pengamat Sebut Bawaslu Tidak Perlu Tunggu Laporan untuk Usut Dugaan Pencatutan NIK Kandidat Pilkada
Jabodetabek | 16 Agustus 2024, 21:05 WIB“KPU harus kemudian melaporkan kembali kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas.”
“Juga bagi Bawaslu untuk memeriksa ini sebagai dugaan pelanggaran dari aspek administrasi pemenuhan persyaratan dan juga tindak pidana pemberian keterangan yang tidak benar, atau bahkan dugaan adanya dokumen palsu, serta kemudian adanya dugaan penyimpangan dalam proses verifikasi,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengimbau warga yang merasa nama dan nomor induk kependudukannya dicatut untuk mendukung kandidat calon kepala daerah, untuk melapor.
Imbauan itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, Jumat (16/8/2024).
Ia menyampaikan hal itu merespons keluhan sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban dugaan pencatutan nama dan NIK untuk mendukung bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jakarta 2024 jalur perseorangan.
Baca Juga: Bawaslu DKI Jakarta Minta Warga Melapor jika Nama dan NIK Dicatut Kandidat Calon Kepala Daerah
"Jika (masyarakat) merasa dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan, silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," kata dia, dikutip Kompas.id.
Warga yang ingin melapor bisa langsung mendatangi Kantor Bawaslu DKI Jakarta. Ia menjamin petugas akan melayani masyarakat.
"Pelapor datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami akan melayani," kata Benny.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV