Pengamat Sebut Bawaslu Tidak Perlu Tunggu Laporan untuk Usut Dugaan Pencatutan NIK Kandidat Pilkada
Jabodetabek | 16 Agustus 2024, 21:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak perlu menunggu adanya laporan untuk menindaklanjuti dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta sebagai pemenuhan syarat kandidat pasangan calon perseorangan.
Penjelasan itu disampaikan oleh anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Jumat (16/8/2024).
Titi menyampaikan hal itu sebagai respons atas pernyataan Bawaslu DKI Jakarta yang menyebut akan menindaklanjuti dugaan pencatutan itu jika ada yang melapor.
“Saya ingin merespons pernyataan Bawaslu DKI bahwa akan memproses kalau ada yang melapor,” kata Titi, dikutip dari Youtube Kompas TV.
Baca Juga: Anies Sebut KTP 2 Anaknya Dicatut untuk Dukung Dharma Pongrekun di Pilgub Jakarta
“Dalam situasi hari ini di media sosial, pernyataan-pernyataan sejumlah pihak, misalnya ada mantan penyidik KPK dan sebagainya, itu tidak harus menunggu laporan, itu bisa menjadi temuan,” imbuhnya.
Bawaslu, kata dia, bisa menindaklanjuti temuan tersebut dan memprosesnya sebagai dugaan pelanggaran, baik secara administratif maupun pidana.
“Kalau administrasi dia berkaitan dengan syarat dukungan, kalau terbukti syarat dukungan itu tidak memenuhi syarat, dia wajib dikoreksi dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.”
“Kalau kemudian dia terindikasi memenuhi unsur pidana, maka proses pidananya harus berjalan,” tegasnya.
Titi menambahkan, berdasarkan fakta terbaru, banyak warga yang menyatakan bahwa namanya dicatut. Hal itu menurutnya tidak boleh diabaikan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV