> >

Sidang Kematian Dante: Majelis Hakim Minta Pemilik Kolam Renang Dihadirkan sebagai Saksi

Jabodetabek | 8 Agustus 2024, 23:50 WIB
Tamara Tyasmara (Sumber: Kompas.com/Revi C Rantung)

"Majelis hakim memerintahkan supaya pemilik kolam renang atas nama Tanu itu dihadirkan dalam persidangan ini sebab kita juga perlu bertanya ya," tegas hakim.

"Hal yang paling mengganjal sebenarnya saat ini kenapa kamera pengawas tidak ada yang monitor gitu ya," imbuhnya.

Dante atau Raden Andante Khalif Pramudityo, anak Tamara Tyasmara, meninggal dunia usai berenang di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu, 27 Januari 2024.

Dante diduga sengaja ditenggelamkan oleh kekasih Tamara saat itu, Yudha Afandi.

Akibat kejadian itu, Yudha telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Ia dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dan pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Grid.ID


TERBARU