> >

Polisi Bekuk Ayah yang Aniaya Bayinya di Pinrang, Pelaku Diduga Depresi

Sulawesi | 7 Agustus 2024, 12:22 WIB
Ilustrasi kekerasan anak, penganiayaan bayi. (Sumber: Kompas.com)

PINRANG, KOMPAS.TV – Polisi membekuk seorang pria yang diduga menyandera dan menyiksa anak kandungnya sendiri. Korban berusia 1 tahun 2 bulan tersebut dianiaya dengan cara melilit tali di bagian leher.

Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Kasat Reskrim Polres) Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan membenarkan kejadian ini.

Menurut Reza, pelaku bernama Sandi (25). Ia menyendera korban berinisial SD di rumahnya di Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang.

Penyanderaan dimulai sejak Minggu (4/8/2024) mulai pukul 19.00 Wita hingga Senin (5/8/2024) pukul 10.00 Wita.

Baca Juga: Geger Bayi di Makassar Dianiaya Pacar Ibu, Pelaku Simpan Video Penganiayaan di Ponsel

Reza menyebut motif pelaku menyandera korban karena sakit hati ke sang istri.

"Motifnya pelaku kesal dengan istrinya karena pisah ranjang," katanya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (7/8/2024).

Polisi berhasil menyelamatkan korban setelah melakukan negosiasi alot selama berjam-jam. Pelaku kemudian diamankan. Saat ditangkap, Sandri sempat menangis.

Kepada polisi, pelaku menyebut dirinya sudah pisah ranjang dengan sang istri.

"Ada semua mi, Pak (masalah). Saya sudah pisah sama istri, mertuaku larang istriku ke rumah," ungkap pelaku Sandi kepada polisi.

"Terus istriku pernah tanya saya (bilang ke saya), kalau dia pernah mau dirudapaksa sama bapakku, dilecehkan," kata pelaku.

Saat ini polisi telah mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat Pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dengan ancaman lima tahun penjara.

"Kami kenakan pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35, ancaman hukumannya lima tahun penjara," ungkap Iptu Andi.

Sementara, Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono menyebut ada dugaan Sandi mengalami depresi.

"Ayah yang menyandera balita laki-laki berusia 1 tahun berinisial (SD) diduga depresi karena permasalahan rumah tangga dan pelaku dalam pengaruh obat-obatan (sabu, red)," tuturnya dikutip dari keterangan tertulis.

Menurut Andiko, saat kejadian, istri Sandi tidak berada di rumah. Ia pulang ke rumah orang tuanya di luar Pinrang.

Baca Juga: Penemuan Jenazah Bayi Terbungkus Plastik di Bantaran Sungai Cimanuk Indramayu

"Kejadian dipicu karena istri dari pelaku tidak mengangkat telpon sehingga bersangkutan menggantung korban sambil merekam dan mengirimkan ke istrinya," tambah dia.

"Dibantu Buser Polres Pinrang dan anggota berhasil menyelamatkan balita yg disandera dan mengamankan pelaku setelah sekitar 16 jam bernegosiasi," jelasnya.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : tribunnews.com


TERBARU