> >

Fakta Baru Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru: 3 Teman Marisa Putri Diamankan, Beri Pengakuan Berbeda

Sumatra | 6 Agustus 2024, 19:15 WIB
Tersangka Marisa Putri, mahasiswa yang menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas di Pekanbaru, Riau. Polisi mengamankan tiga teman Marisa. (Sumber: Tribun Pekanbaru)

PEKANBARU, KOMPAS.TV - Polisi mengamankan tiga teman Marisa Putri (21), mahasiswi yang menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas di Pekanbaru, Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengungkapkan tiga teman Marisa yang diamankan berinisial AEP alias R, RS alias G, dan SW alias T.

"Ketiga orang tersebut yakni dua pria berinisial AEP (38) dan RS (27), serta seorang wanita berinisial T (21). T ini diamankan saat mau pulang ke Padang Sidempuan, Sumatera Utara tadi malam," kata Manang, Selasa (6/8/2024).

Menurut penjelasannya, sebelum peristiwa kecelakaan maut itu terjadi, Marisa bersama teman-temannya melakukan pesta minuman keras (miras) dan narkoba di Sago KTV, Kota Pekanbaru.

Usai penangkapan Marisa, polisi pun kemudian memburu teman-teman Marisa tersebut. 

"Kita masih melakukan penyelidikan, apakah mereka hanya sebagai pengguna atau juga terlibat jaringan pengedar. Ini yang masih ditelusuri," ujarnya, dikutip dari Antara.

Usai diamankan, ketiga orang tersebut kemudian menjalani tes urine. Hasilnya, semuanya negatif narkoba.

Baca Juga: Mahasiswi Mabuk di Pekanbaru Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Polisi Ungkap Pelaku Positif Narkoba

Beri Pengakuan Berbeda

Manang menyebut saat menjalani pemeriksaan, ketiga orang tersebut memberikan keterangan berbeda soal mengonsumsi narkoba bersama Marisa atau tidak.

Dia mengungkapkan, hanya SW yang mengaku mengonsumsi barang haram tersebut bersama Marisa. 

"Dia mengaku mengonsumsi ekstasi. Dia dapat barang dari AEP," jelasnya.

Sementara AEP dan RS tidak mengaku mengonsumsi narkoba saat bersama Marisa.

"AEP dan RS, mengaku tidak mengonsumsi narkoba pada saat di room KTV itu. Mereka juga tidak melihat yang lain mengonsumsi narkoba," ucapnya, dilansir Tribun Pekanbaru.

"AEP juga tidak mengaku memberi narkoba kepada SW. Sementara SW mengaku mengonsumsi ekstasi setengah butir yang diberikan AEP. Keterangan belum sinkron, saling lempar."

Marisa Putri menabrak seorang IRT, Renti Marningsih (46), hingga tewas di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu (3/8/) pukul 05.45 WIB.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menyebut saat itu, Marisa berkendara di bawah pengaruh alkohol dan narkoba. Ia pun telah mengakui hal tersebut.

"Selama di sana (tempat hiburan) dia mengonsumsi miras dan narkoba jenis ekstasi. Kemudian pukul 05.00 WIB saudari Marisa pulang sendiri dengan mobil Toyota Raize warna biru, dan terjadi kecelakaan lalu lintas," kata Jeki, Minggu (4/8).

Ia mengatakan Marisa yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, juga mengaku tidak sadar sudah menabrak korban yang mengendarai sepeda motor di depannya.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan sebelum peristiwa kecelakaan tersebut, Marisa bersama lima rekannya diduga mengonsumsi narkoba.

"Kita ketahui, tersangka (Marisa Putri) pulang dari tempat hiburan. Dia ini mengonsumsi narkoba. Ada sekitar 5 orang yang bersama dengan tersangka ini yang masih kita dalami. Mereka bersama-sama melakukan pesta narkoba," ujar Manang, Senin (5/8).

Saat ini, tiga dari lima teman Marisa tersebut telah diamankan polisi.

Baca Juga: Rekaman CCTV Detik-Detik Mahasiswi Tabrak Pemotor hingga Tewas di Riau

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara/Tribun Pekanbaru


TERBARU