> >

5 Fakta Marisa Putri Tabrak Ibu-Ibu hingga Tewas, Mengaku Tak Sadar dan Terancam 12 Tahun Bui

Sumatra | 5 Agustus 2024, 12:19 WIB
Marisa Putri, mahasiswi, jadi tersangka karena menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas di Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8/2024). (Sumber: Tribun Pekanbaru)

Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB.

"Mobil bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur menuju barat. Sesampainya di depan sebuah penginapan, menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya," kata Alvin.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Alvin.

Usai kecelakaan, petugas Satlantas Polresta Pekanbaru datang ke lokasi kejadian, mengevakuasi korban ke rumah sakit, dan mengamankan pengemudi mobil serta barang bukti kendaraan.

4. Jadi tersangka terancam 6 tahun bui

Setelah menjalani pemeriksaan, pengemudi mobil, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Pelaku penabrak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Marissa Putri kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diungkapkan Alvin, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

5. Pemberi Ekstasi Diburu Polisi

Setelah menetapkan tersangka dan menahan Marisa Putri, selanjutnya pihak kepolisian memburu dua rekan mahasiswi tersebut yang diduga memberikan narkoba jenis ekstasi.

Dua rekan Marisa Putri itu, yakni berinisial T dan O.

Mereka disebut sebagai orang yang memberikan narkotika jenis esktasi untuk dikonsumsi saat berkumpul di tempat hiburan, sebelum peristiwa itu terjadi, Sabtu (3/8/2024) pagi.

"T dan O lagi dikejar, yang memberikan ekstasi ke saudari Marisa," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.

Jeki menjelaskan, tersangka mengaku mengonsumsi minuman keras (miras) dan narkotika jenis ekstasi setengah butir.

Baca Juga: BNPB Modifikasi Cuaca Kendalikan Hujan di IKN

Barang haram ia dapat dari temannya, saat berada di tempat hiburan.

"Selama di sana dia mengonsumsi miras dan narkoba jenis ekstasi. Kemudian pukul 05.00 WIB saudari Marisa pulang sendiri dengan mobil Toyota Raize warna biru, dan terjadi kecelakaan lalu lintas," ungkap Jeki.

Marisa Putri mengaku tidak sadar sudah menabrak korban yang mengendarai sepeda motor di depannya hingga terseret 50 meter.

"Korban terseret sejauh 50 meter. Karena yang bersangkutan berada dibawah pengaruh narkoba, dia lanjut terus. Dia tidak tahu sudah menabrak korban," kata Jeki.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU