> >

Kemenkum-HAM Jatim Dukung RUU Paten Segera Disahkan

Jawa timur | 2 Agustus 2024, 13:21 WIB
Suasana FGD pembahasan RUU Paten di Surabaya kemarin (Sumber: Istimewa)

SURABAYA, KOMPAS.TV  - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (RUU Paten) terus dilakukan. 

Kanwil Kemenkum-HAM Jatim menyatakan dukungan penuh agar RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas (Prolegnas Prioritas) itu agar segera disahkan.

"Kami sangat mendukung dan merasa terhormat karena dipercaya menjadi tuan rumah untuk membahas RUU Paten ini," ujar Kadiv Yankum-HAM Kanwil Kemenkum-HAM Jatim, Dulyono yang hadir sebagai peserta dalam Focus Group Discussion (FGD) pembahasan RUU Paten yang digelar di Hotel Shangri-La Surabaya, Kamis (1/8).

Dulyono yang hadir bersama Kadiv Administrasi Saefur Rochim mengatakan bahwa RUU Paten merupakan inisiatif dari Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2024.

"Kebijakan paten di Indonesia telah ada sejak zaman kolonial. Seiring berjalannya waktu, terdapat berbagai perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat terhadap pengaturan paten yang belum diakomodasi dalam norma yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) Paten yang saat ini berlaku," lanjut Dulyono.

Oleh karena itu, lanjut Dulyono, ketentuan yang ada dalam pasal, ayat, atau huruf yang ada dalam UU Paten perlu disempurnakan.

"Sasaran pengaturan dalam RUU Paten adalah meningkatkan penyelenggaraan pelindungan dan pelayanan paten yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan perkembangan hukum internasional khususnya di bidang kekayaan intelektual (KI)," jelas Dulyono.

Sementara itu, Dirjen Kekayaan Intelektual, Mien Usihen menjelaskan bahwa substansi pengaturan dalam RUU Paten akan mencakup isu-isu terkait dengan perkembangan inovasi, pembatasan invensi terkait program komputer dan invensi yang berupa temuan (discovery), batas waktu permohonan terhadap invensi yang dipublikasikan dalam kegiatan ilmiah, dan beberapa hal lainnya yang menjadi perhatian pemerintah.

"Sebagai penyempurnaan terhadap UU Paten yang berlaku saat ini, terdapat 22 norma penguatan dalam RUU Paten, di antaranya definisi invensi, penemuan yang bukan merupakan invensi, batas waktu publikasi paten, sampai dengan pengecualian dari tuntutan pidana dan objek gugatan perdata," ungkap Mien Usihen.

Selain beberapa aspek yang telah disebutkan, terdapat beberapa aspek lainnya yang memerlukan perubahan pengaturan, yaitu terkait isu inovasi. Salah satunya adalah perlunya kebijakan yang mengakomodasi invensi berupa pengembangan produk/proses yang terkait dengan sumber daya genetik.

Penulis : KompasTV-Surabaya

Sumber : Kompas TV


TERBARU