> >

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini, Gratis Progresif hingga 31 Agustus 2024

Jawa timur | 30 Juli 2024, 13:00 WIB
Foto ilustrasi. Pemprov Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, termasuk bebas pajak progresif, dalam rangka HUT ke-79 Republik Indonesia.  (Sumber: Kompas.tv/Ant)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memberikan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak.

Dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia, Pemprov Jatim mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di seluruh kota di Jawa Timur, termasuk Malang dan Surabaya.

Program ini berlangsung selama 1,5 bulan, dimulai dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Salah satu fitur menarik dari program ini adalah pembebasan pajak progresif, yang biasanya dikenakan pada kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Kabid Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti, menjelaskan bahwa program ini sengaja diadakan untuk memperingati HUT RI ke-79.

"Silakan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," ujar Kresna di Surabaya, seperti dikutip dari Motorplus Online, Selasa (30/7/2024).

Bapenda Jatim melalui akun Instagram resminya @bapendajatim juga telah menyebarkan informasi mengenai program ini.

"Ada yang baru nih, bebas PKB Progresif. Di mana setiap kepemilikan kendaraan kedua dst., yang biasanya kena progresif akan dihapuskan progresifnya selama periode pemutihan ini," tulis akun tersebut.

Baca Juga: Program Indonesia Pintar Juli-Agustus 2024, Simak Info Pencairan Dana dan Prosedur Aktivasi Rekening

Program pemutihan ini mencakup empat kategori:

  1. Bebas Bea Balik Nama (BBN II)
  2. Bebas Sanksi Administratif
  3. Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Progresif
  4. Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Meskipun jangka waktu program ini terbilang singkat dibandingkan program serupa sebelumnya, Pemprov Jatim memprediksi bahwa banyak wajib pajak akan memanfaatkan kesempatan ini.

Bagi sebagian masyarakat, pajak kepemilikan atau pajak progresif sering kali dianggap membebani karena nominalnya yang lebih tinggi.

Oleh karena itu, program pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di masa mendatang.

Pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak atau belum memperpanjang STNK diimbau untuk segera mengunjungi kantor Samsat terdekat sebelum batas waktu program berakhir.

Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Tipis pada 30 Juli 2024, Sentuh Rp1.400.000 per Gram

Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat dapat menghemat biaya yang cukup signifikan, terutama bagi mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor.

Masyarakat Jawa Timur diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Mengingat waktu yang terbatas, disarankan untuk tidak menunda-nunda dan segera mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU