> >

Polisi Bekuk Seorang Marbut di Koja saat Transaksi Narkoba di Rumah Ibadah

Jabodetabek | 26 Juli 2024, 18:06 WIB
Foto ilustrasi penangkapan. (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Koja menangkap pria berinsial S alias AK, seorang marbut masjid atas dugaan transaksi narkoba jenis sabu di salah satu tempat ibadah.

Kapolsek Koja Kompol M Syahroni, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (26/7/2024), menyebut S tertangkap tangan saat transaksi pada Rabu (24/7).

"Pelaku ini tertangkap tangan melakukan transaksi jual beli di Koja, tepatnya di ruang kerja yang bersangkutan," jelasnya, dikutip Antara.

Saat melakukan pemeriksaan di ruangan tersebut, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,60 gram. Narkoba tersebut sudah dipisah-pisahkan menjadi beberapa 27 paket kecil.

Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Jakbar Melalui Jasa Ekspedisi

"Kurang lebih 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku saudara S ini per paket seharga Rp1 juta. Jadi, kurang lebih kalau diuangkan Rp21,6 juta," tambahnya.

Polisi juga menyita uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba sejumlah Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.

Berdasarkan pengakuan S kepada polisi, ia mendapatkan narkoba itu dari pria berinisial A di daerah Semper Barat. Keduanya sedang melakukan transaksi di salah satu ruangan yang ada di masjid tersebut.

Dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang sampai saat ini masih ditahan pada salah satu lapas yang ada di Jakarta.

Baca Juga: Terbaru! Polisi Tangkap 2 Pelaku Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

"Pelaku ini residivis kasus serupa dan menjalani hukuman selama lima tahun di penjara," kata dia.

Pelaku terancam dikenai pasal 114 ayat 2 subsider ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana kurungan 10-15 tahun penjara.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU