> >

Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Penganiayaan Pacar hingga Tewas

Jawa timur | 24 Juli 2024, 19:49 WIB
 Gregorius Ronald Tannur saat di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). Pada Rabu (24/7/2024), Gregorius (31) divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan berinisial DSA (29). (Sumber: Antara)

Gregorius Ronald Tannur terjerat hukum usai diduga menganiaya DSA yang merupakan orang tua tunggal, hingga tewas.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 4 Oktober 2023.

Kejadian tersebut bermula saat Ronald, korban, dan teman-temannya berpesta dan berkaraoke di Blackhole KTV, Surabaya.

Di tempat tersebut, Ronald dan korban disebut sempat cekcok saat berada di dalam lift yang berujung pada dugaan penganiayaan.

Ronald diduga menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol. Bahkan, mobil Ronald yang bernomor polisi B 1744 VON, disebut sempat melindas sebagian tubuh korban.

Ronald sempat membawa korban yang sudah dalam keadaan lemas ke Apartemen Tanglin Orchard PTC Surabaya. Ronald disebut sempat memberi napas buatan untuk menyadarkan korban. 

Setelah itu, dia membawa korban ke RS National Hospital. Di sanalah korban diketahui sudah tidak bernyawa.

Baca Juga: Gelar Rekonstruksi Kasus Ronald Tannur Aniaya Kekasih, Polisi Sebut Temukan Banyak Fakta Baru!

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribun Jatim


TERBARU