Remaja di Gresik Ubah Puluhan Foto Teman jadi Vulgar Pakai AI, Kini jadi Tersangka
Jawa timur | 16 Juli 2024, 13:40 WIBSetelah foto-foto tersebut diubah menjadi foto vulgar, ARB mengunggahnya ke media sosial X.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ARB untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, ARB disangkakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com