Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2024: 300 Pengendara Ditindak di Jaksel, Lawan Arah Paling Sering
Jabodetabek | 16 Juli 2024, 11:09 WIBJKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan melaporkan penindakan terhadap 300 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2024, Senin (15/7/2024).
Kompol Yunita Natalia, Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, menyampaikan rincian penindakan tersebut, Selasa (16/7).
"Kami melakukan penindakan kepada pelanggar melalui tilang elektronik (ETLE) sebanyak 155 orang dan teguran sebanyak 145 orang," ungkap Yunita dikutip dari Antara.
Dari total 155 pengendara yang ditindak, seluruhnya merupakan pengendara roda dua atau sepeda motor. Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemui adalah melawan arus, dengan 134 kasus, diikuti oleh 21 kasus pengendara yang tidak mengenakan helm.
Yunita menekankan bahwa penindakan dilakukan secara preemtif dan preventif, mulai dari teguran, peringatan, hingga penilangan.
Baca Juga: Ricuh, PKL Malioboro Memaksa Berjualan di Pedestrian
Tujuannya adalah memberikan edukasi kepada pengendara jalan. Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian menerapkan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) serta tilang manual untuk meminimalisir pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Tertib berlalulintas itu tidak hanya ada petugas atau karena ada ETLE, tapi betul-betul untuk keselamatan diri sendiri karena toko nyawa itu tak ada," tegas Yunita, mengingatkan pentingnya kesadaran berkendara yang aman.
Operasi Patuh Jaya 2024 merupakan upaya berkelanjutan pihak kepolisian untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Masyarakat diimbau untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
14 Jenis Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2024
- Melawan Arus Jalan Denda maksimum Rp 500.000 (Pasal 287 UU No. 22/2009 tentang LLAJ)
- Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol Pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000 (Pasal 311 UU No. 22/2009)
- Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi Denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan (Pasal 283 UU No. 22/2009)
- Tidak Mengenakan Helm SNI Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1)
- Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan Kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000
- Melebihi Batas Kecepatan Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan (Pasal 286 ayat 5 UU No. 22/2009)
- Berkendara di Bawah Umur atau Tanpa SIM Kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000 (Pasal 281 UU No. 22/2009)
- Berboncengan Lebih dari Satu Sanksi sama dengan poin 7
Baca Juga: SIM Ditahan karena Tilang, Polisi: Tidak Bisa Bikin yang Baru
- Kendaraan Roda Empat atau Lebih Tidak Laik Jalan Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2)
- Kendaraan Tanpa STNK Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000
- Melanggar Marka Jalan Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1)
- Memasang Rotator dan Sirine Bukan Peruntukan Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 287 ayat 4)
- Menggunakan Pelat Nomor atau TNKB Palsu Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 280)
- Parkir Liar Denda Rp 500.000 atau Rp 1.000.000, tergantung peraturan daerah setempat
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV